Home | Artikel

Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah


Diposting pada tanggal 25 Maret 2020

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.

Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar.

Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan (seperti disebutkan pada Pasal 53 ayat (2) butir a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan) serta dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan (seperti disebutkan pada Pasal 79 ayat (2) butir b Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan).

Versi cetak
#pedoman kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dalam kurikulum 2013

Artikel Terkait

  • OSIS SMAN 1 Kolaka Gelar Kegiatan Ramadhan Penuh Makna dan Kebersamaan
    OSIS SMAN 1 Kolaka Gelar Kegiatan Ramadhan Penuh Makna dan Kebersamaan
    4 Maret 2026

    Kolaka, 4 Maret 2026 — Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 H, pengurus OSIS SMAN 1 Kolaka menggelar serangkaian kegiatan keagamaan yang berlangsung di lingkun...

  • LDKO OSIS/MPK
    LDKO OSIS/MPK
    15 Februari 2026

    Latihan Dasar Kepemimpinan OSIS/MPK SMAN 1 Kolaka Tanamkan Karakter Kepemimpinan dan Tanggung Jawab Organisasi Kolaka, 26 jan 2026 — SMA Negeri 1 Kolaka melaksanakan kegiata...



Artikel Terkini



Kalender Harian


« Apr 2026 »
Minggu
Senin
Selasa
Rabu
Kamis
Jumat
Sabtu
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2
3 4 5 6 7 8 9


Polling Pendapat


Layanan online manakah menurut anda yang perlu kami kembangkan ke depan?

 


Shoutbox



Statistik Website


Visitors :303630 Visitor
Hits :567984 hits
Month :26433 Users
Today : 8 Users
Online : 1 Users